Anggota Sekaa Teruna adalah barang siapa yang orang tuanya tercatat
sebagai Sekaa Krama Banjar Jurangpahit dan atau terakhir tercatat sebagai
Sekaa Krama bila orang tuanya sudah meninggal atau jada, berusia 14 tahun
dan belum menikah.
Keanggotaan ST dalam keadaan tersebut di atas bersifat wajib
Keanggotaan sebagai Sekaa Teruna berakhir apabila yang bersangkutan
menikah, meninggal, pindah dari Banjar Jurangpahit dan telah berusia 35 tahun
atau diberhentikan oleh Paruman Sekaa Teruna.
Bila seorang anggota berumur 30 tahun sampai 35 tahun maka
keanggotaannya sebagai ST bersifat tan ngarep (luar biasa) sampai batas usia
keanggotaan ST. Dalam keadaan tersebut mereka diberikan kebebasan untuk
tidak mengikuti kegiatan ST rutin, akan tetapi segala kewajiban seperti iuran
bulanan tetap dikenakan.
Warga lain dapat masuk sebagai Sekaa Teruna Eka Satya Laksana Dharma
apabila yang bersangkutan memenuhi syarat umum keanggotaan serta diakui
sebagai roban oleh salah seorang anggota karma Banjar Jurangpahit dan
dikenai biaya pemopog sebesar Rp.200.000,- serta harus menjadi anggota
sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun tidak boleh menikah dalam kurun waktu
tersebut.
Apabila tidak tercatat sebagai warga Sekaa Teruna saat menikah tidak akan
diakui keberadaannya serta tidak akan memperoleh pangrombo oleh Sekaa
Krama
Warga Sekaa Teruna Eka Satya Laksana Dharma digolongkan menjadi 2 (dua):
Warga Ngarep yaitu Teruna – teruni yang beragama Hindu yang
memenuhi syarat-syarat dan bertempat tinggal di banjar Jurangpahit.
Warga Tan Ngarep yaitu Teruna teruni yang memenuhi syarat akan
tetapi tidak bertempat tinggal di Banjar Jurangpahit, atau bertempat
tinggal di Banjar Jurangpahit akan tetapi memeluk agama lain, atau
orang tuanya tercatat sebagai Krama Tamiu
Warga Ngarep dan Tan Ngarep mempunyai Hak dan Kewajiban yang sama
Warga Tan Ngarep apabila pada saat kegiatan Sekaa Teruna sedang berada di
Banjar Jurangpahit maka diwajibkan mengikuti kegiatan tersebut sebagaimana
Warga Ngarep
Tidak ada komentar:
Posting Komentar