Anggota Sekaa Teruna adalah barang siapa yang orang tuanya tercatat
sebagai Sekaa Krama Banjar Jurangpahit dan atau terakhir tercatat sebagai
Sekaa Krama bila orang tuanya sudah meninggal atau jada, berusia 14 tahun
dan belum menikah.
Keanggotaan ST dalam keadaan tersebut di atas bersifat wajib
Keanggotaan sebagai Sekaa Teruna berakhir apabila yang bersangkutan
menikah, meninggal, pindah dari Banjar Jurangpahit dan telah berusia 35 tahun
atau diberhentikan oleh Paruman Sekaa Teruna.
Bila seorang anggota berumur 30 tahun sampai 35 tahun maka
keanggotaannya sebagai ST bersifat tan ngarep (luar biasa) sampai batas usia
keanggotaan ST. Dalam keadaan tersebut mereka diberikan kebebasan untuk
tidak mengikuti kegiatan ST rutin, akan tetapi segala kewajiban seperti iuran
bulanan tetap dikenakan.
Warga lain dapat masuk sebagai Sekaa Teruna Eka Satya Laksana Dharma
apabila yang bersangkutan memenuhi syarat umum keanggotaan serta diakui
sebagai roban oleh salah seorang anggota karma Banjar Jurangpahit dan
dikenai biaya pemopog sebesar Rp.200.000,- serta harus menjadi anggota
sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun tidak boleh menikah dalam kurun waktu
tersebut.
Apabila tidak tercatat sebagai warga Sekaa Teruna saat menikah tidak akan
diakui keberadaannya serta tidak akan memperoleh pangrombo oleh Sekaa
Krama
Warga Sekaa Teruna Eka Satya Laksana Dharma digolongkan menjadi 2 (dua):
Warga Ngarep yaitu Teruna – teruni yang beragama Hindu yang
memenuhi syarat-syarat dan bertempat tinggal di banjar Jurangpahit.
Warga Tan Ngarep yaitu Teruna teruni yang memenuhi syarat akan
tetapi tidak bertempat tinggal di Banjar Jurangpahit, atau bertempat
tinggal di Banjar Jurangpahit akan tetapi memeluk agama lain, atau
orang tuanya tercatat sebagai Krama Tamiu
Warga Ngarep dan Tan Ngarep mempunyai Hak dan Kewajiban yang sama
Warga Tan Ngarep apabila pada saat kegiatan Sekaa Teruna sedang berada di
Banjar Jurangpahit maka diwajibkan mengikuti kegiatan tersebut sebagaimana
Warga Ngarep
Kamis, 16 September 2010
Tujuan dan Lambang Organisasi
Tujuan Organisasi :
1. Memupuk rasa persaudaraan dan persatuan antar anggota atas dasarsaling asah, asih dan asuh.
2. Mempererat pesukadukan yang berlandaskan paras paros sarpanaya,
sagilik saguluk salunglung sabayantaka
3. Menerapkan pengetahuan dan dayaguna dalam memperoleh pangupa jiwa
4. Belajar menerapkan kewajiban pasukadukan karma banjar berdasar gotong
royong untuk setiap kegiatan karma banjar
5. Memupuk rasa persaudaraan dengan perkumpulan pemuda antar banjar
maupun antardesa
Lambang Organisasi
Segilima : Sekaa Teruna Eka Satya Laksana Dharma berlandaskan Azas
Pancasila
Swastika : Sekaa Teruna Eka Satya Laksana Dharma dalam berbicara,
berbuat dan bertingkah laku selalu berlandaskan agama
Obor : Sekaa Teruna Eka Satya Laksana Dharma selaku penerang dalam
masyarakat dalam hal pengetahuan dan agama
Gunung : Sekaa Teruna Eka Satya Laksana Dharma selalu menjaga
kelestarian lingkungan
Padi Kapas : Sekaa Teruna Eka Satya Laksana Dharma mengusahakan
sandang dan pangan
Gelang : Sekaa Teruna Eka Satya Laksana Dharma selalu mengutamakan
persatuan dan kesatuanberdasar pikiran Sagilik saguluk salunglung
sabayantaka
Warna Biru : melambangkan keagungan
Warna Kuning : melambangkan kedamaian
Warna Putih : melambangkan kesucian luar dalam
Warna Merah : melambangkan keberanian
Semboyan Dharmaning Yowana Desa : Sebagai semboyan atau janji Sekaa
Teruna Eka Satya Laksana Dharma untuk mendharmabaktikan diri untuk
bangsa dan Negara
Selain arti tersebut Lambang Sekaa Teruna juga mempunyai arti yang
berhubungan dengan waktu tebentuknya 22 Juni 1983, antara lain
Padi dengan jumlah bulir 22, melambangkan tanggal 22
Kapas berjumlah 6 melambangkan bulan 6 (Juni)
Obor berjumlah 1, Lidah api berjumlah 9, perbukitan berjumlah 8,serta
gelang berjumlah 3 melambangkan tahun 1983.
Langganan:
Postingan (Atom)